Rabu, 09 Maret 2011

SOAL IMB, CAMAT PUSING

    Harliansyah selaku Camat Tapin Utara, kini terus didera dilema. Ia harus tegas dan bijak dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kapan pun diperintahkan atasan, Ia harus siap melaksanakan tugas kendati harus berhadapan dengan masyarakat umum. Jika atasan memerintahkan berdasarkan aturan Ia harus siap melaksanakannya, kendati kerap dihinggapi sakit kepala dan dilema karena banyaknya masalah yang dihadapi akhir-akhir ini.

     Diantaranya perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dimiliki warga masyarakat, baik itu individu maupun kelompok. Kegiatan pembangunan seperti rumah, kantor, sarana pendidikan, toko, dan sebagainya memerlukan izin sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Warga perlu mengurus dokumen surat menyurat dan segala kelengkapannya lebih dulu, termasuk IMB. Warga tak bisa seenaknya saja membangun meskipun sudah memiliki sertifikat tanah di atas tanah miliknya yang akan dibangun.

     Camat Tapin Utara, Harliansyah mengatakan ada Perda Tapin no.19 tahun 2009 tentang garis sepadan di Tapin, tapi ada warga Tapin yang belum mengerti, dan tanpa mengantongi IMB lantas membangun di kawasan yang sebenarnya menurut peraturan itu dilarang membangun. “Ya kita tegur mereka yang berniat membangun agar tidak meneruskan lagi dan mencari solusi bagi mereka agar pas sesuai peraturan yang ada,“ katanya.

     Perda Tapin No.19 tahun 2009 tentang garis sepadan di Tapin, diantaranya mengatur larangan membangun diatas sepadan jalan. Ruang milik jalan (Rumija) diatur dalam perda itu, jalan nasional 15 meter, jalan provinsi 10 meter, jalan kabupaten 5 meter, dan jalan Desa 4 meter.

     Tujuan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan itu adalah untuk menata kawasan ruang kota agar tidak berantakan nantinya. “Untuk itu di tahun ini pemohon IMB harus memiliki rekomendasi dari Dinas Tata Kota (Distako) dan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Tapin," kata Harliansyah.

     Proses permohonan IMB itu paling lama satu minggu selesai, tapi dengan adanya tambahan persyaratan seperti adanya rekomendasi dari Distako dan Bappeda, kemungkinan waktu kepengurusan IMB akan memakan waktu lebih lama lagi.

     Sebelumnya, permohonan IMB diajukan ke kantor kecamatan, dimana pihak kecamatan memeriksa segala kelengkapan dokumen surat seperti adanya surat permohonan yang bersangkutan, tanda tidak ada masalah di tanah itu atau keberatan kedua belah pihak, ada sertifikat tanah, dan ada Kartu Tanda Penduduk si pemohon.

     Tak hanya bagi warga yang ingin membangun atau merenovasi rumah atau toko, memasang jaringan listrik dan air ledeng juga harus mengantongi IMB. Kecamatan Tapin Utara pada 2010 kemarin telah menerbitkan 40 IMB.

    Sementara, Rajudin Noor, Kepala Dinas Tata Kota dan Kebersihan Tapin mengatakan, “Tahun ini kita menjadi leading sector dalam hal kepengawasan tertibnya bangunan di kota ini. Berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang menerbitkan IMB, Bappeda yang mengolah review desain tata ruang, dan Satpol PP. Instansi yang disebutkan tadi akan terbentuk tim, dan bertugas keliling lapangan memantau bangunan guna melaksanakan aturan perda tentang garis sepadan,“ katanya.

    Sebelumnya, Bupati berpesan kepada petugas Satpol PP agar proaktif dan saling berkordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan, dan mengamankan serta menjalankan perda yang ada. Misalnya, peraturan daerah menyatakan dilarang membangun perumahaan di kawasan tertentu, tapi ternyata masih ada yang membangun rumah. Padahal lokasi tersebut sudah masuk dalam rencana pembangunan kawasan perkantoran nantinya.

    “Tugas dan fungsi satpol PP adalah mengawasi peraturan perundang-undangan, peraturan bupati dan surat keputusan Bupati. Intinya segala kebijakan apakah telah diterapkan di lapangan atau belum, itu adalah tugas dan fungsi Satpol PP yang mengawasi. Untuk itu satpol PP diminta proaktif mengawasi dan harus rajin-rajin turun ke lapangan. Apalagi petugas Satpol PP di Tapin sudah difasilitasi kendaraan dinas sejenis truk dan kijang untuk operasional, dan hendaknya digunakan dan dimanfaatkan,“ kata Bupati Tapin.

    Bupati menegaskan, peraturan mewajibkan setiap orang yang ingin membangun rumah harus mengantongi izin terlebih dahulu. Karena itu orang yang sedang membangun hendaknya diawasi. Pengawasan dilakukan sejak dimulainya kegiatan pembangunan, misalnya mendatangi dan menanyakan apakah sudah memiliki izin, kalau ada dilihat apakah yang dibangun sesuai atau tidak. Jangan sampai sudah terlanjur membangun izinnya tidak ada, akibatnya semua jadi rugi. Untuk itu tugas rutin keliling hendaknya selalu dilaksanakan.

    Ada beberapa kejadian orang membangun di jalan protokol, yang sebenarnya tidak boleh ada bangunan karena melanggar garis sepadan, dan kawasan itu diperuntukan untuk perkantoran. Namun ptugas baru mengetahui setelah pembangunan rumah hampir selesai. Seperti sebuah bangunan di jalan Bypass menuju kawasan Kupang. Memang di tempat itu boleh dibangun tetapi harus ada izin. Selain itu bangunan tersebut terlalu dekat dengan jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga kendaraan diparkir di tepi jalan dan mengakibatkan kemacetan.