Jumat, 11 Februari 2011

Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

"Dalam peraturan pemerintah No 72 dan 73 Tahun 2005 tentang desa dan kelurahan serta Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, ditegaskan, selain melaksanakan tugas-tugas bersifat atribut, yakni berkenaan tugas umum pemerintahan, camat juga melaksanakan tugas-tugas bersifat delegatif. Itu merupakan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati," ujar Sulaiman ketika menyampaikan sambutannya.

Salah satu prasyarat yang perlu dipersiapkan daerah dalam menyambut terbitnya ketentuan penyerahan urusan meupun pelimpahan kewenangan dalam penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas aparatur di tingkat wilayah. Kewenangan bupati kepada camat, seyogyanya harus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten bersama SKPD terkait.

Sehingga kewenangan yang dilimpahkan kepada camat benar-benar efektif dilaksanakan dan dapat membantu tugas-tugas bupati dalam kerangka efesensi dan pembinaan kewilayahan. "Dalam rangka menggali partisipasi serta keterlibatan masyarakat, maka dituntut peran lebih optimal dari aparatur yang langsung berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut peran aparat kecamatan harus dapat memberikan pengayoman, pelayanan prima serta fasilitas kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kualitas dan kapasitas penyelenggara administrasi dan pelayanan harus memiliki nilai lebih dibandingkan aparat lainnya.

"Sebagai ujung tombak pelayanan berhadapan langsung dengan masyarakat, perangkat daerah di wilayah harus memiliki jiwa pamong. Dengan sifat mengayomi, mau serta mampu mendengar dan merasakan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat di wilayah. Sekaligus memberikan fasilitas serta solusi sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tambah Pj bupati.

Sebagai fasilitator dan koordinator di wilayah,diharapkan perangkat di kecamatan hendaknya tetap menjalin hubungan baik, koordinasi serta kerjasama konstruktif. Baik dengan unsur Muspika maupun seluruh stakholders di kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar