Jumat, 11 Februari 2011

Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat

"Dalam peraturan pemerintah No 72 dan 73 Tahun 2005 tentang desa dan kelurahan serta Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, ditegaskan, selain melaksanakan tugas-tugas bersifat atribut, yakni berkenaan tugas umum pemerintahan, camat juga melaksanakan tugas-tugas bersifat delegatif. Itu merupakan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati," ujar Sulaiman ketika menyampaikan sambutannya.

Salah satu prasyarat yang perlu dipersiapkan daerah dalam menyambut terbitnya ketentuan penyerahan urusan meupun pelimpahan kewenangan dalam penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas aparatur di tingkat wilayah. Kewenangan bupati kepada camat, seyogyanya harus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten bersama SKPD terkait.

Sehingga kewenangan yang dilimpahkan kepada camat benar-benar efektif dilaksanakan dan dapat membantu tugas-tugas bupati dalam kerangka efesensi dan pembinaan kewilayahan. "Dalam rangka menggali partisipasi serta keterlibatan masyarakat, maka dituntut peran lebih optimal dari aparatur yang langsung berhadapan dengan masyarakat," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut peran aparat kecamatan harus dapat memberikan pengayoman, pelayanan prima serta fasilitas kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kualitas dan kapasitas penyelenggara administrasi dan pelayanan harus memiliki nilai lebih dibandingkan aparat lainnya.

"Sebagai ujung tombak pelayanan berhadapan langsung dengan masyarakat, perangkat daerah di wilayah harus memiliki jiwa pamong. Dengan sifat mengayomi, mau serta mampu mendengar dan merasakan kebutuhan maupun aspirasi masyarakat di wilayah. Sekaligus memberikan fasilitas serta solusi sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tambah Pj bupati.

Sebagai fasilitator dan koordinator di wilayah,diharapkan perangkat di kecamatan hendaknya tetap menjalin hubungan baik, koordinasi serta kerjasama konstruktif. Baik dengan unsur Muspika maupun seluruh stakholders di kecamatan

OTONOMI KHUSUS PAPUA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN
PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
          1.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
          2.   Menteri Pekerjaan Umum;
          3.   Menteri Perhubungan;
          4.   Menteri Dalam Negeri;
          5.   Menteri Pertanian;
          6.   Menteri Kelautan dan Perikanan;
          7.   Menteri Kehutanan;
          8.   Menteri Pendidikan Nasional;
          9.   Menteri Kesehatan;
          10.  Menteri Keuangan;
          11.  Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
               Kepala Bappenas;
          12.  Gubernur Provinsi Papua;
          13.  Gubernur Provinsi Papua Barat;
          14. Para Bupati/Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi
              Papua Barat. Untuk :

PERTAMA   :   Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

KEDUA          :    Dalam     mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, agar dilakukan dengan memperhatikan pendekatan kebijakan baru bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (the new deal policy for Papua), dengan prioritas:
             a. Pemantapan ketahanan pangan dan pengurangan
                kemiskinan;
             b. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
             c. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan;
             d. Peningkatan infrastruktur dasar guna meningkatkan
                aksesibilitas di wilayah terpencil, pedalaman
                dan perbatasan negara; dan
             e. Perlakuan khusus (affirmative action) bagi
                pengembangan kualitas sumberdaya manusia putra
                putri asli Papua.
KETIGA    :    1.   Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Papua Barat menjadi penanggung jawab pelaksanaan percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing dan menjabarkan pendekatan kebijakan baru sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.   Menyusun Rencana lnduk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dengan menjabarkan lima prioritas penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA sesuai permasalahan dan karakteristik daerahnya masing-masing, dengan memberikan prioritas pertama pada pembangunan infrastruktur transportasi;
b.   Menyusun Rencana Aksi Percepatan Pembangunan di daerahnya masing-masing bersama-sama kementerian/lembaga terkait, dengan mengacu pada Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.   Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.   Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka mendukung langkah -langkah konkrit dan komprehensif bagi penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan di daerahnya, dengan mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) masing-masing;
e.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintah daerah yang bersih, baik, dan bertanggungjawab;
f.   Mensinergikan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga untuk pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
g.   Mengendalikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini di daerah sesuai kewenangannya.
          2.   Bupati dan Walikota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di bawah koordinasi Gubernur masing-masing melakukan langkah-langkah:
 a.  Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah dalam rangka penyelesaian masalah dan percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing;
b.   Melaksanakan Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing;
c.   Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan lnstruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada Gubernur.
KEEMPAT   :    Untuk membantu tercapainya pelaksanaan program Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara efektif dan efisien :
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan percepatan pembangunan di bidang ekonomi terutama dalam pembangunan infrastruktur transportasi dan sektor produktif lainnya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
2.   Menteri pekerjaan Umum :
a.memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b.memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam membangun infrastruktur dasar wilayah, yang meliputi prasarana jalan dan jembatan untuk mengembangkan sentra industri dan produksi pangan, pusat-pusat permukiman penduduk, membuka isolasi daerah, dan membangun prasarana jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, serta menyediakan prasarana air minum, sanitasi, drainase dan air limbah sesuai dengan Rencana Induk;
              3.   Menteri Perhubungan :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam membangun sistem jaringan dan pelayanan transportasi secara terpadu (darat, laut, dan udara) dengan mengoptimalkan potensi peran serta masyarakat dan swasta guna membuka isolasi wilayah, mengembangkan sentra industri dan produksi pangan dan pusat-pusat permukiman penduduk, memperlancar distribusi barang dan mobilitas orang, serta untuk mendukung ketahanan pangan sesuai dengan Tatanan Transportasi Wilayah (Tatrawil) dan Rencana Induk;
b.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam mengupayakan tersedianya pelayanan dan subsidi angkutan perintis untuk membuka isolasi dan mendukung percepatan pengembangan di wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara.
          4.   Menteri Dalam Negeri :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam melakukan pembinaan dan peningkatan sumberdaya aparatur pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Induk;
b.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan harmonisasi hubungan kerja antarkelembagaan pemerintahan daerah dan kemasyarakatan, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota;
          5.   Menteri Pertanian :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam membangun kawasan sentra produksi untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kawasan andalan lainnya sesuai dengan Rencana Induk;
b.   memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam membangun infrastruktur pertanian dan mengembangkan diversifikasi pangan lokal dan desa mandiri pangan, hasil pertanian sebagai sumber bio energi yang ramah lingkungan, kelembagaan dan sumberdaya pertanian, serta meningkatkan investasi swasta, agroindustri dan pemasaran hasil pertanian dengan tetap berpedoman pada Rencana Induk;
          6.   Menteri Kelautan dan Perikanan :
a.memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam peningkatan usaha perikanan rakyat melalui pengembangan kawasan sentra-sentra komoditas perikanan dan kelautan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan Rencana Induk;
b.mengupayakan peningkatan nilai tambah hasil perikanan dan kelautan dengan membangun sarana dan prasarana pendukung serta industri perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
c.memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan untuk mencegah perusakan dan pencurian hasil kekayaan laut (illegal fishing);
          7.   Menteri Kehutanan :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam implementasi kebijakan kehutanan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan jasa lingkungan secara lestari, meningkatkan dan mengembangkan usaha perekonomian rakyat dengan memperhatikan pemberdayaan masyarakat lokal di bidang kehutanan, serta mengembangkan pola kerjasama investasi antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sesuai dengan Rencana Induk;
b.   melakukan pencegahan terjadinya pencurian dan perdagangan kayu ilegal (illegal logging dan illegal trading);
c.   mendukung penyelesaian konflik penggunaan kawasan hutan dengan sektor lain;
          8.   Menteri Pendidikan Nasional:
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan akses pendidikan, mutu dan daya saing lulusan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan formal dan non-formal baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi sesuai dengan Rencana Induk;
b.   memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan, keterampilan dan keahlian yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu, teknologi, kondisi wilayah dan sosial budaya maupun tantangan pembangunan ke depan;
c.   memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam melakukan perintisan sekolah berkeunggulan lokal;
d.   memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri asli Papua untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi terbaik di luar Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan mengupayakan dukungan beasiswa;
          9.   Menteri Kesehatan :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan akses, mutu dan sumber daya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedalaman, terpencil, perbatasan, dan kepulauan melalui peningkatan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya, serta pembangunan dan peningkatan Rumah Sakit Umum sesuai dengan Rencana lnduk;
b.   memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit menular seperti HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, kusta, Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA, serta penyakit tidak menular lainnya;
c.   memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan kesehatan ibu, anak dan reproduksi;
d.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan gizi masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama di wilayah pedalaman, terpencil dan kepulauan;
          10.  Menteri Keuangan :
a.   mengoptimalkan pendanaan pembangunan dari sumber APBN dan atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat untuk pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b.   mengupayakan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

          11.  Menteri Negara Perencanaan pembangunan Nasional Kepala Bappenas :
a.   memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam menyusun Rencana lnduk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang sesuai dengan pendekatan kebijakan baru bagi Papua (the new deal policy for Papua);
b.   melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam penyusunan dan implementasi RPJMD dan RKPD di masing-masing daerah, dalam kerangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
KELIMA    :    1.   Untuk mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan upaya khusus melalui pembangunan infrastruktur transportasi yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Aksi yang disusun berdasarkan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran lnstruksi Presiden ini;
              2.   Rencana Aksi untuk bidang lainnya yang terkait dengan "the new deal policy for Papua" akan disusun tersendiri dengan mengacu pada Rencana lnduk Percepatan Pembangunan  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

KEENAM    :    Untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan program dan kebijakan sektor yang dilakukan oleh kementerian dalam rangka mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilakukan oleh Gubernur dibentuk Tim Asistensi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang terdiri dari :
              a.   Ketua
                   merangkap :   Menteri Koordinator Bidang
                   anggota       Perekonomian;
              b.   Anggota   :  1. Menteri Pekerjaan Umum;
                                2. Menteri Perhubungan;
                                3. Menteri Dalam Negeri;
                                4. Menteri Pertanian;
                                5. Menteri Kelautan dan
                                   Perikanan;
                                6. Menteri Kehutanan;
                                7. Menteri Pendidikan Nasional;
                                8. Menteri Kesehatan;
                                9. Menteri Keuangan;
                                10.Menteri Negara Perencanaan
                                   Pembangunan Nasional/Kepala
                                   Bappenas.

KETUJUH   :    Dalam hal diperlukan, Tim Asistensi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM dapat membentuk Sekretariat untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya yang ditetapkan oleh Ketua Tim Asistensi.

KEDELAPAN :   Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini :
              1.Gubernur melaporkan hasil capaian pelaksanaan percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing kepada Presiden dengan tembusan kepada Ketua Tim Asistensi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
              2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Asistensi melaporkan hasil kegiatan Tim Asistensi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

KESEMBILAN :  Pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diselenggarakan dengan mendayagunakan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat.

KESEPULUH :    Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 5 TAHUN 2007
TANGGAL : 16 MEI 2007

RENCANA AKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI
PAPUA BARAT TAHUN 2007 -2009

A.   UMUM

     1.   Latar Belakang.
          Pembangunan infrastruktur transportasi mempunyai peran penting dalam pengembangan suatu wilayah serta mendukung pertumbuhan sektor-sektor lain. Ketersediaan aksesibilitas ataupun keterjangkauan pelayanan infrastruktur transportasi dapat lebih mempererat dukungan antar wilayah maupun pemerataan pembangunan antar wilayah. Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat merupakan wilayah strategis di bagian Timur Indonesia yang berbatasan dengan negara lain serta mempunyai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang perlu dikembangkan secara terpadu dan didukung oleh tersedianya pelayanan infrastruktur transportasi yang rapat menjangkau keseluruh wilayah provinsi tersebut. Masih terbatasnya ketersediaan pelayanan infrastruktur transportasi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan kendala terbesar bagi pembangunan tersebut sehingga diperlukan suatu komitmen dan rencana aksi pembangunan infrastruktur transportasi yang diharapkan mempercepat pembangunan wilayah tersebut secara terpadu.
     2.   Kondisi Umum Wilayah, Penduduk, Dan Pelayanan Transportasi.
          a.   Luas wilayah Papua seluruhI1.ya 421.981 Km2, dengan kondisi topografi yang berupa pegunungan di bagian tengah dan daerah dataran yang luas berupa rawa di wilayah pantai;
          b.   Jumlah penduduk 2.576.822 jiwa dimana sebesar 70% penduduk hidup di pedesaan/kampung dan pegunungan tengah yang terpencil;
          c.   Wilayah Papua mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar;
          d.   Pelayanan infrastruktur transportasi yang masih terbatas baik jumlah maupun jangkauannya sehingga menimbulkan biaya hidup yang tinggi.
     3.   Kebijakan Umum Pembangunan Daerah.
          a.   Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
          b.   Pelayanan oleh Pemerintah dan sektor swasta yang berfokus pada pembangunan masyarakat di kampung;
          c.   Percepatan pembangunan infrastruktur transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas wilayah terpencil, pedalaman dan perbatasan negara dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sejalan dengan kebijakan the new deal policy for Papua;
          d.   pengembangan investasi yang kompetitif;
          e.   Penguatan hukum dan demokrasi.

B.   TINJAUAN TATA RUANG DAN FOKUS PENGEMBANGAN

     1.   Kebijakan Perencanaan Tata Ruang.
          a.   Mendukung peningkatan serta memperkuat persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan pertahanan Negara;
          b.   Menempatkan hak ulayat dalam penataan ruang sebagai salah satu upaya untuk mempertahankan nilai-nilai sosial budaya setempat;
          c.   Memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara produktif dan efisien, agar terhindar dari pemborosan dan penurunan daya dukung lingkungan sehingga dapat memberi manfaat sebesar-besarnya berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan;
          d.   Mempertahankan kawasan lindung sekurang-kurangnya 50 % dari luas wilayah Papua;
          e.   Memacu pertumbuhan ekonomi wilayah Papua melalui pengembangan sektor-sektor unggulan yang berbasis sumber daya setempat dan meningkatkan keterkaitan antar pusat-pusat pertumbuhan;
          f.   Menampung kegiatan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan sekaligus memenuhi fungsi sebagai pusat pelayanan usaha melalui pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan;
          g.   Meningkatkan keterkaitan yang saling menguntungkan antara kawasan andalan dan tertinggal dalam rangka peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah di sekitar kawasan andalan;
          h.   Meningkatkan ketersediaan dan kualitas, serta memperluas jangkauan pelayanan prasarana dasar, khususnya transportasi laut yang didukung oleh transportasi antar moda secara terpadu dan optimal dengan mengikutsertakan dunia usaha;
          i.   Meningkatkan pengembangan wilayah pedalaman dan perbatasan yang tertinggal dan terisolasi dengan menyerasikan laju pertumbuhan antar wilayah.
     2.   Pusat Pengembangan.
          Pusat pengembangan kawasan meliputi Sorong, Fakfak, Manokwari, Biak-Yapen, Timika, Merauke, Paniai-Waropen, Memberamo dan Jayapura-Wamena.
         a.   Pusat Pengembangan Sorong: migas, perikanan dan wisata bahari;
         b.   Pusat pengembangan Fak-fak: migas, tanaman pangan dan pariwisata;
         c.  Pusat pengembangan Manokwari: perkebunan, pertambangan dan pariwisata;
         d.   Pusat pengembangan Biak- Yapen: pariwisata, perikanan dan industri;
         e.   Pusat pengembangan Memberamo: energi, industri dan pariwisata;
         f.   Pusat Pengembangan Timika: pertambangan, perkebunan, perikanan dan wisata alam;
         g.   Pusat Pengembangan Paniai-Waropen: perkebunan dan kehutanan;
         h.   Pusat Pengembangan Merauke: perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan tanaman pangan.

C.   KEBIJAKAN TRANSPORTASI WILAYAH

     1.   Kebijakan Umum Transportasi.
          a.   Mengembangkan transportasi keperintisan untuk wilayah pedalaman dan terpencil;
          b.   Mempercepat dan memperlancar pergerakan penumpang dan barang;
          c.   Angkutan barang baik melalui kapal Ro-Ro maupun kapal konvensional;
          d.   Angkutan komoditas khusus dengan moda transportasi udara;
          e.   Memperhatikan aspek keterpaduan ekonomi, keadilan dan negara kesatuan.
     2.   Kebijakan Transportasi Darat.
          a.   Mengembangkan jaringan transportasi;
          b.   Membuka akses daerah terisolir;
          c.   Meningkatkan aksesibitas kawasan andalan;
          d.   Mendukung pemanfaatan potensi dan keunggulan wilayah;
          e.   Mendukung sistem integrasi antarmoda transportasi;
          f.   Meningkatkan keselamatan transportasi;
     3.   Kebijakan Transportasi Laut.
          a.   Kelancaran koleksi, distribusi dan mobilitas;
          b.   Aksesibilitas antara kawasan andalan dan kawasan sub regional dan kawasan internasional;
          c.   Meningkatkan volume perdagangan melalui pelabuhan-pelabuhan;
          d.   Pengembangan jaringan prasarana, pelabuhan laut dengan memperhatikan tatanan kepelabuhanan nasional;
          e.   Pengembangan jaringan lalu-lintas angkutan laut untuk menjangkau kota-kota di sepanjang garis pantai;
          f.   Pengembangan keselamatan dan keamanan pelayaran.
     4.   Kebijakan Transportasi Udara.
          a.   Memantapkan fungsi bandar udara pusat penyebaran di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
          b.   Mendukung pengembangan potensi pariwisata;
          c.   Membuka dan memantapkan jalur internasional;
          d.   Pengembangan jalur selatan yang masih terisolir dan terbatas prasarana jalan dan laut.

D.   RENCANA PEMBANGUNAN TRANSPORTASI
     1.   Transportasi Darat.
          Pembangunan Transportasi Darat diprioritaskan pada :
          *    Pembangunan prasarana jalan dan fasilitas keselamatan transportasi jalan terkait dengan penanganan 11 (sebelas) ruas jalan strategis yaitu ruas-ruas: Nabire- Wagete-Enarotali, Jayapura-Nimbrokang-Sarmi, Serui-Menawi-Saubeba, Timika-Mapurujaya-Pomako, ]ayapura-Wamena- Mulia, Merauke-Tanah Merah-Waropko, Hamadi-Holtekamp-Skow (perbatasan dengan Negara Papua Nugini), Sorong-Klamono-Ayamaru- Maruni, Manokwari-Maruni-Mameh-Bintuni, Sorong-Makbon-Mega, Fakfak -Hurimber- Bomberay;
          *    Pembangunan fasilitas keselamatan transportasi jalan terkait dengan penanganan ruas-ruas lain dalam rangka membuka isolasi dan pengembangan daerah potensi baru;
          *    pengembangan simpul jaringan transportasi jalan untuk terminal penumpang Tipe A, diutamakan pada kota-kota yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau kota-kota lain yang memiliki permintaan tinggi untuk pergerakan penumpang antarkota, antarprovinsi, dan lintas batas negara.

2.   Transportasi Sungai, Danau dan penyeberangan.
     Pembangunan Transportasi Sungai, Danau dan penyeberangan diprioritaskan pada :
     *    Mengarahkan pengembangan simpul jaringan penyeberangan lintas provinsi dengan interaksi kuat, meliputi : Sorong-patani, Sorong- Wahai, Fak-fak-Wahai, Sorong-Biak, Dobo (Maluku)-Timika;
     *    Mengarahkan pengembangan pelayanan penyeberangan lintas kabupaten/kota dengan interaksi kuat, meliputi : Jeffman-Kalobo, Sorong-Seget, Seget-Mogem, Seget-Taminabua, Serui-Waren, Agats-Ewer, Biak-Numfor, Merauke-Atsy, Atsy-Asgon, Atsy-Agats, Merauke-Poo, Tanah Merah -Kepi.
3.   Transportasi Laut.
     Pembangunan Transportasi Laut diprioritaskan pada :
     *    Pembangunan Pelabuhan Nasional di ]ayapura, Manokwari, Sorong dan Biak;
     *    pembangunan Pelabuhan Arar di Sorong diarahkan menjadi pelabuhan internasional.
4.   Transportasi Udara.
     pembangunan Transportasi Udara diprioritaskan pada :
     *    Bandar udara pusat penyebaran dengan skala pelayanan sekunder untuk pengembangan wilayah dengan prioritas tinggi di Mopah-Merauke dan Sentani -Jayapura;
     *    Bandar udara pusat penyebaran dengan skala pelayanan tersier untuk pengembangan wilayah dengan prioritas sedang di Rendani-Manokwari, Frans Kaisepo-Biak, Nabire-Nabire, Timika- Timika, Wamena- Wamena, Domine Eduard Osok-Sorong, Waisai-Waisai;
     *    Bandar udara bukan pusat penyebaran untuk pengembangan wilayah  dengan prioritas sedang di Torea-Fakfak, Utarom, Bintuni, Ijahabra, Wasior, Babo, Anggi, Kebar, Ransiki, Inanwatan, Teminabuan, Ayawasi, Kambuaya (Ayawaru), Werur, ]effman, Merdey, Kokonao, Akimuga, Ombano, Moanamani, Kebo, Waghete (Waghete Baru), Bilai, Bilorai, Enarotali, Sudjarwo Tjondronegoro, Numfor, Tanah Merah, Kepi, Mindip Tanah, Senggo, Bomakia, Ewer, Bade, Kamur, Kimam, Manggelum, Bokondini, Oksibil, Batom, Ilaga, Elelim, Illu, Karubaga, Kelila, Kiwirok, Tiom, Yuruf, Mulia, Mararena, Lereh, Molof, Dabra, Okaba, Senggeh, Ubrub, Waris, dan Klamono. Sebaran lokasi dari rencana pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dapat dilihat pada Peta 1 dan Peta 2 sebagai berikut:

LAMPIRAN PETA : LIHAT FISIK

E.   SASARAN PEMBANGUNAN TRANSPORTASI SAMPAI DENGAN TAHUN 2009.

     Sasaran pembangunan transportasi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah terlayaninya kebutuhan transportasi di wilayah-wilayah terpencil, perbatasan dan pedesaan; mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; mendorong pengembangan sektor-sektor lainnya  melalui pembangunan transportasi secara terpadu yang menghubungkan pusat-pusat pengembangan lokal, regional dan nasional serta kawasan strategis; mempertahankan dan meningkatkan pemanfaatan prasarana transportasi yang ada secara optimal.

F.   KELEMBAGAAN.
     Rencana aksi pembangunan transportasi merupakan komitmen pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai kelembagaan yang berada di pusat maupun di daerah yang memerlukdn koordinasi secara terns menerus sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sehingga diperoleh manfaat yang optimal dan efektif.

G.   KEBUTUHAN PENDANAAN.

     Untuk pelaksanaan Rencana Aksi ini diperlukan pendanaan yang bersumber dari dana APBN maupun dana APBD dan sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO